"Om Swastiastu" - Selamat datang di laman resmi GEKMA VIII (Gerakan Ekosistem Kampus Aman LLDikti Wilayah VIII) Sarana Informasi & Ekosistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Korupsi, dan Narkoba..

PILAR I : Pencegahan & Penanganan Kekerasan Di Perguruan Tinggi (PPKPT)
Fokus Pada Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Penciptaan Ruang Aman di Lingkungan Kampus.

Program strategis PPKPT hadir sebagai landasan operasional dalam memitigasi risiko kekerasan di perguruan tinggi. Melalui pilar ini, kami berkomitmen menegakkan hak asasi manusia dan menciptakan standar perlindungan yang responsif demi mewujudkan lingkungan akademik yang bebas dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Kekerasan Adalah Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Lingkup terjadinya (kekerasan, perundungan dan intoleransi) di Perguruan Tinggi yaitu;

  1. Area fisik kampus (ruang kelas, kantin, laboratorium, toilet)
  2. Kegiatan akademik/non-akademik di luar kampus (magang, KKN, studi lapangan)
  3. Media elektronik (kekerasan berbasis siber/daring)
  1. Kekerasan Fisik: Tindakan dengan kontak fisik yang menggunakan alat bantu maupun tidak, seperti memukul, menampar, menendang, atau penganiayaan.
  2. Kekerasan Psikis: Perbuatan nonfisik untuk merendahkan, menghina, menakutkan, atau membuat tidak nyaman, seperti pengucilan, intimidasi, atau penyebaran rumor.
  3. Perundungan (Bullying): Kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang oleh satu orang/kelompok yang lebih kuat (ketimpangan relasi kuasa).
  4. Kekerasan Seksual: Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang.
  5. Diskriminasi & Intoleransi: Pembedaan, pembatasan, atau pengecualian berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau kemampuan, yang mengurangi hak seseorang.
  6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Kebijakan (surat keputusan, surat edaran, imbauan) yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan fisik/psikis, baik tertulis maupun tidak

Setiap perguruan tinggi wajib memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) sebagai lembaga utama penanganan kasus.

Prosedur Pelaporan/(Alur Pengaduan)
Jika mengalami atau menyaksikan kekerasan, civitas akademika (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) dapat melakukan langkah berikut:

  1. Menghubungi Satgas PPKPT: Laporan diajukan langsung ke Satgas di kampus masing-masing, baik melalui posko fisik, email, atau hotline khusus.
  2. Pengaduan Online: Banyak kampus menyediakan form pengaduan online yang aman dan rahasia.
  3. Identifikasi Laporan: Satgas akan memeriksa laporan, melakukan verifikasi, dan assessment awal terhadap korban (penyintas).
  4. Kerahasiaan: Seluruh laporan dan data korban wajib dirahasiakan oleh Satgas.
  5. Jangka Waktu: Laporan biasanya diproses cepat, maksimal 3×24 jam setelah diterima

Bentuk Perlindungan Korban
Perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan kepada korban/saksi pelapor antara lain:

  1. Jaminan kerahasiaan identitas korban dan saksi.
  2. Pendampingan oleh konselor, ahli hukum, atau rohaniawan selama proses pemeriksaan.
  3. Perlindungan fisik dan psikologis dari ancaman pelaku atau pihak lain.
  4. Jaminan hak pendidikan/kepegawaian: Korban tetap berhak mengikuti perkuliahan atau bekerja tanpa intimidasi.
  5. Penyediaan Rumah Aman (jika diperlukan) atau tindakan trauma healing.

GEKMA VIII © 2026 Rights Reserved