




Program strategis dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi. Kami berkomitmen menciptakan ekosistem akademik yang aman melalui langkah-langkah pencegahan preventif, kampanye kesadaran, serta penguatan peran seluruh elemen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pengaruh zat adiktif.
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, yaitu bahan/zat/obat yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia (baik diminum, dihirup, maupun disuntikkan) dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, dan perilaku seseorang. Penggunaan NAPZA dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis, serta merusak susunan saraf pusat,Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak destruktif langsung terhadap prestasi dan lingkungan akademik. NAPZA adalah ancaman serius yang dapat menghancurkan potensi intelektual dan masa depan akademik generasi muda karena zat tersebut mengubah fungsi otak secara permanen.
Setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai garda terdepan dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus. Satgas ini berperan aktif dalam menyusun strategi preventif, melakukan edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika, serta membangun sistem deteksi dini dan pendampingan bagi mahasiswa untuk memastikan lingkungan belajar tetap sehat, aman, dan bebas dari jeratan narkoba.
(Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (pasal 6 ayat 1) tentang narkotika)
1). Jenis Narkotika Berdasarkan Pada Bahan Pembuatnya
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (pasal 6 ayat 1) tentang narkotika, berbagai jenis narkotika diklasifikasikan berdasarkan bahan pembuatnya dan dampaknya terhadap tubuh.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dampak pada Kesehatan Fisik
Dampak pada Kesehatan Mental & Sosial
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat, harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
BNN Provinsi Bali (Pusat)
Alamat Jl. Kamboja No. 8, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80236.
BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB)
Alamat Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram, NTB 83361.