"Om Swastiastu" - Selamat datang di laman resmi GEKMA VIII (Gerakan Ekosistem Kampus Aman LLDikti Wilayah VIII) Sarana Informasi & Ekosistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Korupsi, dan Narkoba..

PILAR II : Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan Antikorupsi Sebagai Fondasi Utama Dalam Membentuk Karakter Civitas Akademika yang Jujur dan Berintegritas.

Membangun budaya integritas di lingkungan kampus melalui internalisasi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab. Pilar ini dirancang untuk membekali sivitas akademika dengan pemahaman antikorupsi agar tercipta ekosistem pendidikan yang bersih, beretika, dan berintegritas tinggi.

“Definisi korupsi secara umum adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian. Sementara itu, pungli (pungutan liar) adalah tindakan meminta sesuatu—baik berupa uang, barang, maupun fasilitas lainnya—kepada seseorang atau lembaga tanpa dasar peraturan yang sah atau tidak resmi. Adapun yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.”

  1. UU No. 31 Tahun 1999 . UU No. 20 Tahun 2001 tentang Undang-undang pokok mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. UU No. 19 Tahun 2019 (Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002) tentang Dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
  4. Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
  5. Perpres No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi diatur utamanya dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

  • Pasal 2 & 3 (Kerugian Negara): Mengatur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara (contoh: korupsi dana SPP/hibah).
  • Pasal 5, 6, 11, 12 (Suap & Suap Aktif/Pasif): Mengatur pemberian atau penerimaan hadiah yang terkait dengan jabatan, termasuk suap nilai.
  • Pasal 12B (Gratifikasi): Mengatur tentang suap dalam bentuk pemberian (gratifikasi) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Pasal 12 huruf e & g (Pemerasan): Mengatur pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Pasal 12 huruf i (Benturan Kepentingan): Mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang diurusnya.

Memberantas korupsi di Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Terdapat 3 strategi pemberantasan korupsi yang tengah di jalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: TRISULA PEMBERANTASAN KORUPSI. (Sumber: Pusat Edukasi Anti Korupsi).

Trisula Pemberantasan Korupsi adalah konsep strategi yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya memberantas korupsi secara menyeluruh melalui tiga pendekatan utama yang saling melengkapi. Istilah “trisula” sendiri melambangkan tiga kekuatan utama yang bekerja secara terpadu. Trisula Pemberantasan Korupsi adalah pendekatan terpadu yang menggabungkan penindakan, pencegahan, dan edukasi untuk menciptakan sistem yang kuat dalam melawan korupsi, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mencegah dan membentuk budaya antikorupsi di masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting dalam upaya pencegahan korupsi pada generasi muda:

  • Pendidikan Nilai Integritas: Menanamkan 9 nilai dasar anti-korupsi: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
  • Pendidikan Anti-Korupsi di Sekolah/Kampus: Mengintegrasikan materi antikorupsi ke dalam kurikulum formal untuk membangun karakter sejak dini.
  • Peran Keluarga: Lingkungan keluarga menjadi contoh utama dalam menerapkan perilaku jujur dan anti-gratifikasi.
  • Kampanye Media Sosial: Memanfaatkan platform seperti Instagram dan TikTok untuk konten interaktif dan edukatif mengenai bahaya korupsi.
  • Partisipasi Aktif: Mengajak generasi muda terlibat dalam komunitas, seminar, atau diskusi publik terkait gerakan anti-korupsi.
  • Budaya Jujur dari Hal Kecil: Membiasakan diri tidak menyontek, disiplin waktu, dan bertanggung jawab. (Sumber: APPIHI)

Implementasi kebijakan anti korupsi di perguruan tinggi di Indonesia didorong melalui regulasi kementerian yang terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu dan Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN/LLDIKTI. Hal ini bertujuan membentuk budaya integritas serta mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan akademik. Berikut adalah implementasi kebijakan anti korupsi berdasarkan Permen dan kebijakan IKU terkait:

1). Landasan Regulasi (Permen)

  • Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi: Peraturan ini menjadi acuan utama, di mana pemimpin perguruan tinggi bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan pendidikan antikorupsi.
  • Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Peraturan ini mengatur standar pembiayaan dan pengelolaan yang akuntabel. Standar ini memastikan adanya sumber pendanaan yang memadai dan transparan untuk mencegah korupsi dalam pengelolaan keuangan.

2). Implementasi dalam IKU PTN dan LLDIKTI

Implementasi anti korupsi menjadi salah satu bagian dari indikator kinerja, terutama dalam upaya pencegahan (karakter).

  • Persentase PTS/PTN yang Mengimplementasikan Kebijakan Anti Korupsi, Anti Kekerasan dan Anti Narkoba. LLDIKTI mendorong PT untuk mengimplementasikan kebijakan Anti Kekerasan, Anti Korupsi dan Anti Narkoba sebagai bagian dari laporan kinerja/IKU.
  • Integrasi ke dalam Kurikulum: Pendidikan anti korupsi dilaksanakan melalui mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) atau mata kuliah pilihan, serta kegiatan kemahasiswaan.
  • Komitmen Pimpinan: LLDIKTI melakukan pendampingan dan meminta dokumentasi komitmen implementasi pendidikan antikorupsi dari pimpinan perguruan tinggi (SK Rektor).

3). Wujud Implementasi di Kampus

  • Pendidikan dan Pembelajaran: Penyusunan bahan ajar antikorupsi dan integrasi ke dalam mata kuliah, seperti Pendidikan Kewarganegaraan atau mata kuliah mandiri.
  • Budaya Integritas: Penerapan 9 nilai integritas (Jujur, Mandiri, Bertanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras).
  • Transparansi Keuangan: Implementasi sistem keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai standar pembiayaan Permendikbudristek 53/2023).
  • Pengawasan: Pengawasan oleh LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) dan satuan penjaminan mutu terhadap perilaku akademik.

GEKMA VIII © 2026 Rights Reserved