




Membangun budaya integritas di lingkungan kampus melalui internalisasi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab. Pilar ini dirancang untuk membekali sivitas akademika dengan pemahaman antikorupsi agar tercipta ekosistem pendidikan yang bersih, beretika, dan berintegritas tinggi.
“Definisi korupsi secara umum adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian. Sementara itu, pungli (pungutan liar) adalah tindakan meminta sesuatu—baik berupa uang, barang, maupun fasilitas lainnya—kepada seseorang atau lembaga tanpa dasar peraturan yang sah atau tidak resmi. Adapun yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.”
Tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi diatur utamanya dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Memberantas korupsi di Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Terdapat 3 strategi pemberantasan korupsi yang tengah di jalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: TRISULA PEMBERANTASAN KORUPSI. (Sumber: Pusat Edukasi Anti Korupsi).
Trisula Pemberantasan Korupsi adalah konsep strategi yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya memberantas korupsi secara menyeluruh melalui tiga pendekatan utama yang saling melengkapi. Istilah “trisula” sendiri melambangkan tiga kekuatan utama yang bekerja secara terpadu. Trisula Pemberantasan Korupsi adalah pendekatan terpadu yang menggabungkan penindakan, pencegahan, dan edukasi untuk menciptakan sistem yang kuat dalam melawan korupsi, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mencegah dan membentuk budaya antikorupsi di masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting dalam upaya pencegahan korupsi pada generasi muda:
Implementasi kebijakan anti korupsi di perguruan tinggi di Indonesia didorong melalui regulasi kementerian yang terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu dan Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN/LLDIKTI. Hal ini bertujuan membentuk budaya integritas serta mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan akademik. Berikut adalah implementasi kebijakan anti korupsi berdasarkan Permen dan kebijakan IKU terkait:
1). Landasan Regulasi (Permen)
2). Implementasi dalam IKU PTN dan LLDIKTI
Implementasi anti korupsi menjadi salah satu bagian dari indikator kinerja, terutama dalam upaya pencegahan (karakter).
3). Wujud Implementasi di Kampus