Pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi fokus utama dalam talkshow yang digelar oleh LLDikti Wilayah VIII pada Jumat (13/2) di Denpasar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44.Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT yang mengusung tema “Menguatkan Mutu, Memperluas Akses, Mewujudkan Pendidikan Tinggi Berdampak.”
Talkshow ini bertujuan memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber yang efektif, edukatif, dan berkelanjutan.
Selain itu, isu pengelolaan sampah dinilai sebagai tantangan serius. Tantangan ini membutuhkan keterlibatan semua pihak. Perguruan tinggi diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi. Narasumber tersebut yaitu Dr. Desak Ketut Tristiana Sukmadewi, S.Si., M.Si. selaku Ketua Pusat Studi Universitas Warmadewa, Dr. Nyoman Surya Wijaya, S.E., M.M. dari IPB Internasional, serta I Gusti Ayu Darlia Utami.
I Gusti Ayu Darlia Utami merupakan mahasiswa Bisnis Digital sekaligus pelaku UMKM binaan Inbis IDB Bali. Para narasumber berbagi pandangan mengenai peran kampus, dunia usaha, dan generasi muda dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Mewakili Kepala LLDikti, Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah VIII, Ir. I Nyoman Bagus Suweta Nugraha, S.Kom., M.T., menegaskan bahwa persoalan sampah bukan lagi isu lokal. Menurutnya, persoalan ini telah menjadi tantangan global yang menjadi tanggung jawab bersama.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mengubah paradigma lama kumpul–angkut–buang menjadi pengelolaan sampah yang berorientasi pada pengurangan dan penanganan secara sistematis serta berkelanjutan.
Selanjutnya, kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya melalui pemilahan, pengurangan, dan pemanfaatan kembali atau konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemerintah Provinsi Bali juga menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Selain itu, regulasi tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini menekankan implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh sektor.
Dalam konteks pendidikan tinggi, LLDikti Wilayah VIII telah menerbitkan Surat Nomor 2311/LL8/RT.00.01/2025 dan Surat Nomor 3252/LL8/RT.00.01/2025. Surat tersebut mengarahkan perguruan tinggi swasta untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber di lingkungan kampus.
“Kami berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran bahwa dampak lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kampus diharapkan dapat melahirkan aksi nyata yang berdampak langsung bagi lingkungan,” ujarnya.
Talkshow ini dipanitiakan oleh Universitas Warmadewa. Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., menegaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber harus menjadi perhatian seluruh sivitas akademika.
Ia juga menyampaikan bahwa rangkaian HUT ke-44 LLDikti Wilayah VIII turut diramaikan dengan pameran inkubator bisnis dan UMKM mitra kampus. Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan dengan jalan santai atau fun walk di sekitar Kantor LLDikti Wilayah VIII.
Melalui kegiatan ini, LLDikti Wilayah VIII berharap peran perguruan tinggi semakin nyata. Peran tersebut diharapkan mampu mewujudkan pendidikan tinggi yang berdampak bagi pengembangan ilmu pengetahuan, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. (kbh2)
