"Om Swastiastu" - Selamat datang di laman resmi GEKMA VIII (Gerakan Ekosistem Kampus Aman LLDikti Wilayah VIII) Sarana Informasi & Ekosistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Korupsi, dan Narkoba..

Anti Narkoba (Kampus Bersinar)
Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Program strategis dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi. Kami berkomitmen menciptakan ekosistem akademik yang aman melalui langkah-langkah pencegahan preventif, kampanye kesadaran, serta penguatan peran seluruh elemen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pengaruh zat adiktif.

NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, yaitu bahan/zat/obat yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia (baik diminum, dihirup, maupun disuntikkan) dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, dan perilaku seseorang. Penggunaan NAPZA dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis, serta merusak susunan saraf pusat,Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak destruktif langsung terhadap prestasi dan lingkungan akademik. NAPZA adalah ancaman serius yang dapat menghancurkan potensi intelektual dan masa depan akademik generasi muda karena zat tersebut mengubah fungsi otak secara permanen.

  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024.
  • Peraturan BNN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mengesahkan Rencana Strategis (Renstra) BNN 2025-2029 sebagai pedoman pelaksanaan P4GN ke depan, yang menargetkan penurunan prevalensi penyalahgunaan narkoba.
  • Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
  • Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Mengatur tentang pelaksanaan P4GN di lingkungan pemerintah, swasta, masyarakat, dan pendidikan, termasuk tes urine.

Setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai garda terdepan dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus. Satgas ini berperan aktif dalam menyusun strategi preventif, melakukan edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika, serta membangun sistem deteksi dini dan pendampingan bagi mahasiswa untuk memastikan lingkungan belajar tetap sehat, aman, dan bebas dari jeratan narkoba.

(Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (pasal 6 ayat 1) tentang narkotika)

1). Jenis Narkotika Berdasarkan Pada Bahan Pembuatnya
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (pasal 6 ayat 1) tentang narkotika, berbagai jenis narkotika diklasifikasikan berdasarkan bahan pembuatnya dan dampaknya terhadap tubuh.

  • Narkotika Golongan I: Berpotensi sangat kuat menyebabka ketergantungan dan dilarang untuk pengobatan. Contoh: Ganja, Heroin, Kokain.
  • Narkotika Golongan II: Berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan dapat digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contoh: Morfin, Petidin.
  • Narkotika Golongan III: Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan. Contoh: Kodein.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dampak pada Kesehatan Fisik

  • Kerusakan otak dan sistem saraf.
  • Gangguan fungsi organ (hati, ginjal, jantung, paru-paru).
  • Penurunan kekebalan tubuh.
  • Risiko penyakit menular (HIV/AIDS, Hepatitis) akibat penggunaan jarum suntik bergantian.

Dampak pada Kesehatan Mental & Sosial

  • Gangguan kejiwaan (depresi, kecemasan, psikosis).
  • Penurunan motivasi dan produktivitas.
  • Masalah hukum dan kriminalitas.
  • Kerusakan hubungan keluarga dan sosial.
  • Kehilangan masa depan dan potensi diri.

Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat, harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.

  • Peran Keluarga
    Membangun komunikasi terbuka, memberikan pendidikan moral, serta mengawasi pergaulan anak sejak dini.
  • Peran Sekolah/Kampus
    Menerapkan kurikulum anti-narkoba, membentuk konselor sebaya, dan menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman.
  • Peran Masyarakat
    Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, melaporkan indikasi penyalahgunaan, serta mendukung program pencegahan yang ada.
  • Peran Pemerintah
    Menegakkan hukum, menyediakan fasilitas rehabilitasi, dan mengampanyekan bahaya narkoba secara masif.(Sumber : BNN)
  • Pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah seluruh usaha yang ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap narkoba. (Sumber: Deputi Bidang Pencegahan BNN)

BNN Provinsi Bali (Pusat)
Alamat Jl. Kamboja No. 8, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80236.

  • Telepon/Hotline : (0361) 232472 atau (0361) 239011.
  • Situs Web Resmi : bali.bnn.go.id.
  • Emai 1 : bnnp_bali@bnn.go.id.
  • Media Sosial : Instagram @infobnn_provinsi_bali

BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB)
Alamat Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram, NTB 83361.

  • Telepon/WhatsApp : +62 852-3894-4442.
  • Telepon Kantor : (0370) 617-7418.
  • Email : bnnp_ntb@bnn.go.id.
  • Situs Resmi : ntb.bnn.go.id.
  • Jam Operasional : Senin – Kamis (08.00–16.00 WITA) dan Jumat (08.00–17.00)

GEKMA VIII © 2026 Rights Reserved