




Program strategis PPKPT hadir sebagai landasan operasional dalam memitigasi risiko kekerasan di perguruan tinggi. Melalui pilar ini, kami berkomitmen menegakkan hak asasi manusia dan menciptakan standar perlindungan yang responsif demi mewujudkan lingkungan akademik yang bebas dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Kekerasan Adalah Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Lingkup terjadinya (kekerasan, perundungan dan intoleransi) di Perguruan Tinggi yaitu;
Setiap perguruan tinggi wajib memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) sebagai lembaga utama penanganan kasus.
Prosedur Pelaporan/(Alur Pengaduan)
Jika mengalami atau menyaksikan kekerasan, civitas akademika (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) dapat melakukan langkah berikut:
Bentuk Perlindungan Korban
Perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan kepada korban/saksi pelapor antara lain: