Pelaporan Wisuda
Menindaklanjuti Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi dan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal terkait ketentuan pelaporan data calon wisudawan tahun 2026, sebagai berikut:
Perguruan Tinggi yang akan menyelenggarakan wisuda wajib menyampaikan dokumen Data Calon Peserta Wisuda melalui surel info.lldiktiviii@kemdiktisaintek.go.id paling lambat 30 hari sebelum wisuda dilaksanakan.
- Surat Permohonan Verifikasi Data Calon Peserta Wisuda;
- Pakta Integritas;
- SK Yudisium; dan
- Daftar nama calon wisudawan.
LLDikti Wilayah VIII akan menerbitkan rekomendasi pelaksanaan wisuda kepada PTS sesuai hasil verifikasi data calon wisudawan yang telah valid dan memiliki PISN.
Format dokumen pelaporan data calon peserta wisuda dan peraturan terkait Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) dapat diunduh pada menu Peraturan >> Edaran

Ajukan Data Wisuda
diperuntukan untuk informasi Pelaporan Wisudawan ke LLDIKTI8, dan Klik botton download format untuk melihat informasi pengajuan Pelaporan Data Wisuda.
