Pergantian Domain Resmi LLDIKTI Wilayah VIII
Berita Terkini Pengumuman

Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintah (POS AP) LLDIKTI Wilayah VIII

Prosedur Operasional Standar
(POS AP)

Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII Nomor 5635/LL8/OT.02.00/2025, telah ditetapkan Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintah (POS AP) pada LLDIKTI Wilayah VIII.

Penetapan POS AP ini bertujuan untuk:

  • Mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel
  • Menyeragamkan proses kerja di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII
  • Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada pemangku kepentingan

POS AP LLDIKTI Wilayah VIII menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi layanan dan pengumuman terbaru, silakan kunjungi halaman Berita dan Pengumuman LLDIKTI Wilayah VIII.”

You may also like...