Yth.
- Dosen ASN LLDIKTI Wilayah VIII
- Dosen Non ASN Penerima Serdos LLDIKTI Wilayah VIII
- Seluruh Pegawai ASN LLDIKTI Wilayah VIII
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/7/M/SM.00.00/2026 tentang Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut :
- Untuk menjamin integritas dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta dalam rangka pembangunan Zona Integritas LLDIKTI Wilayah VIII, maka setiap ASN dan Penerima Sertifikasi Dosen memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun SPT Tahunan;
- Pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penerima Sertifikasi Dosen di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII dilakukan melalui penyampaian bukti penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan dan yang diunggah pada tautan https://bit.ly/LAPORPAJAKLL82026 paling lambat 31 Maret 2026 dengan menggunggah pada folder yang sesuai dengan format nama : INSTANSI_NAMA_SPT 2026;
- Untuk menjadi perhatian, adapun bukti penyampaian SPT Tahunan merupakan salah satu dokumen persyaratan pengajuan untuk seluruh layanan di LLDIKTI Wilayah VIII.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.
