
Peta Proses Bisnis Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII Nomor 5634/LL8/OT.00.01/2025 tentang Penetapan Peta Proses Bisnis Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII.
Dokumen ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi LLDIKTI Wilayah VIII, khususnya dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas layanan pendidikan tinggi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan ditetapkannya Peta Proses Bisnis ini, diharapkan seluruh unit kerja dapat melaksanakan proses bisnis secara terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk informasi layanan dan pengumuman terbaru, silakan kunjungi halaman Berita dan Pengumuman LLDIKTI Wilayah VIII.”
