Badung, Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berkolaborasi dengan LLDIKTI Wilayah VIII menyelenggarakan Lokakarya Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK): Pemberdayaan dan Penguatan Partisipasi Dosen dalam Pembelajaran Wilayah VIII yang berlangsung di Wyndham Garden Kuta Beach Bali pada 5–6 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi melalui peningkatan kapasitas dosen sebagai agen pembentuk karakter dan integritas mahasiswa.
Lokakarya dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, yang menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun bangsa yang berintegritas.
Dalam sambutannya, Basuki Widodo menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan yang berkesinambungan, mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi, bahkan berlanjut kepada calon aparatur sipil negara, pejabat, dan pemimpin di berbagai tingkatan.
“Pendidikan antikorupsi bukanlah program yang hasilnya dapat dirasakan secara instan. Keberhasilannya membutuhkan proses panjang dengan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari keluarga, tenaga pendidik, hingga para pemimpin yang harus menjadi teladan (role model) dalam menanamkan nilai-nilai integritas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan pendidikan antikorupsi telah mendapat dukungan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Di lingkungan perguruan tinggi, implementasinya telah diakomodasi melalui mata kuliah sisipan, khususnya pada Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) seperti Pendidikan Pancasila, bahkan dapat dikembangkan menjadi mata kuliah mandiri sesuai kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
Menurut Basuki, pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti sebagai materi pembelajaran di ruang kelas. Nilai-nilai integritas harus diwujudkan dalam budaya akademik melalui berbagai praktik nyata, seperti warung kejujuran, program lost and found, budaya antre, tepat waktu, tidak menyontek, menghargai hak orang lain, serta menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap aktivitas kampus.
“Nilai-nilai antikorupsi dapat diajarkan melalui berbagai pendekatan. Tidak hanya melalui perkuliahan, tetapi juga melalui seni, olahraga, maupun kegiatan sehari-hari yang membentuk karakter,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa dosen dan pimpinan perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai teladan dalam membangun budaya integritas. Melalui pembiasaan perilaku jujur dan bertanggung jawab di lingkungan kampus, mahasiswa diharapkan tumbuh menjadi pemimpin yang berintegritas dan mampu mencegah praktik korupsi di masa depan.
“Harapannya, ketika para mahasiswa kelak menjadi pemimpin dan pejabat, mereka telah memiliki integritas yang kuat sehingga tidak melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Kepala LLDikti Wilayah VIII Dr I Gusti Lanang Bagus Eratodi S.T,.M.T dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPK, khususnya Direktorat Jejaring Pendidikan, atas inisiasi dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ia juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi tidak hanya dalam menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter dan berintegritas tinggi.
“Pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun budaya integritas bangsa. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepedulian, keberanian, kesederhanaan, dan keadilan kepada mahasiswa,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penguatan pendidikan antikorupsi telah memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, serta Keputusan Dirjen Dikti Nomor 209/B/KPT/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.
Melalui pendekatan integrasi dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS), nilai-nilai antikorupsi diharapkan dapat diimplementasikan secara kontekstual dalam berbagai mata kuliah. Dalam hal ini, dosen memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam membangun budaya integritas di lingkungan kampus.
LLDIKTI Wilayah VIII juga mendorong agar hasil lokakarya ini dapat menghasilkan RPS yang siap diimplementasikan serta memperkuat jejaring dosen Pendidikan Antikorupsi untuk saling berbagi praktik baik dan inovasi pembelajaran.Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPK, LLDIKTI, dan perguruan tinggi di Bali dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang bersih dan berintegritas sebagai kontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045.
“Kami akan terus mendukung keberlanjutan program pendidikan antikorupsi melalui kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan tinggi,”ucapnya
Selama dua hari pelaksanaan, para dosen dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Bali mengikuti rangkaian materi yang disampaikan oleh para akademisi dan praktisi antikorupsi.
Pada hari pertama, peserta memperoleh pemahaman mengenai Membangun Budaya Antikorupsi yang disampaikan oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Materi ini membahas pentingnya membangun budaya integritas sebagai fondasi utama dalam pencegahan korupsi melalui dunia pendidikan.
Selanjutnya, peserta mengikuti materi Partisipasi Publik dalam Penguatan Integritas, Akuntabilitas, dan Transparansi yang disampaikan oleh Teguh P. Nugroho dari Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ3). Materi ini menyoroti pentingnya kolaborasi masyarakat dan perguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Memasuki hari kedua, peserta memperoleh materi Kegawatan, Dampak, dan Penyebab Korupsi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dalam sesi ini dibahas akar permasalahan korupsi, dampaknya terhadap pembangunan nasional, serta urgensi membangun sistem pencegahan yang efektif melalui pendidikan.
Selanjutnya, Prof. Dr. Sumaryati, M.Hum., Dosen Program Studi PPKn FKIP Universitas Ahmad Dahlan, menyampaikan materi Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Kurikulum Perguruan Tinggi secara Sisipan. Peserta dibekali strategi mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum maupun mata kuliah lain yang relevan.
Tidak hanya mendapatkan materi konseptual, para peserta juga mengikuti sesi Diskusi dan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) melalui Metode Sisipan Pendidikan Antikorupsi. Dalam sesi ini, peserta menyusun rancangan pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai integritas ke dalam mata kuliah sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Melalui penyelenggaraan lokakarya ini, KPK bersama LLDIKTI Wilayah VIII berharap semakin banyak dosen yang mampu mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam proses pembelajaran secara kreatif dan kontekstual. Lebih dari sekadar menambah materi kuliah, pendidikan antikorupsi diharapkan menjadi budaya yang hidup di lingkungan perguruan tinggi melalui keteladanan dosen, pembiasaan perilaku jujur, serta penguatan nilai integritas dalam setiap aktivitas akademik.
Kolaborasi antara KPK dan LLDIKTI Wilayah VIII ini menjadi langkah strategis dalam mencetak lulusan perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, integritas, dan tanggung jawab moral sebagai generasi penerus bangsa yang bebas dari praktik korupsi.
Tim Humas LLDikti Wilayah VIII
