Pergantian Domain Resmi LLDIKTI Wilayah VIII
Pengumuman

Batas Waktu Pelaporan SIMKATMAWA-IKU

Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemdiktisaintek Nomor 147/DST/F1/TI.03.00/2026 tanggal 4 Februari 2026 perihal Pengumpulan Data IKU PT Tahun 2025 dengan hormat disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaporan IKU PT untuk IKU 2 (prestasi, karya, dan sertifikasi mahasiswa) dan IKU 3 (dosen pembimbing mahasiswa di luar Prodi) di laporkan pada laman SIMKATMAWA;
  2. Batas waktu pelaporan dokumen IKU 2 dan 3 pada SIMKATMAWA paling lambat sampai dengan tanggal 15 April 2026;
  3. Dokumen yang dilaporkan akan dilakukan verifikasi dan penililaian oleh Direktorat Belmawa sesuai dengan ketentuan pada panduan SIMKATMAWA;
  4. Hasil verifikasi dan penilaian dapat dilihat pada laman https://iku-pt.kemdiktisaintek.go.id/ paling lambat tanggal 30 April 2026;

Sehubungan dengan hal di atas, mohon kepada perguruan tinggi untuk optimalisasi pelaporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan dapat memanfaatkan fitur API atau Host to Host pada Aplikasi SIMKATMAWA yang panduannya dapat dilihat pada laman tersebut. Kepada Kepala LLDikti mohon untuk mendistribusikan informasi ini kepada perguruan tinggi di wilayah masing-masing.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,

TTD

Beny Bandanadjaja
NIP 197009302000031001

You may also like...