
LLDIKTI Wilayah VIII Tahun 2025
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII menetapkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Penetapan standar pelayanan publik ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII Nomor 5636/LL8/OT.02.02/2025 tentang Penetapan Maklumat Layanan dan Standar Pelayanan Publik pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII.
Melalui keputusan tersebut, LLDIKTI Wilayah VIII memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan telah memenuhi prinsip kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan pelayanan kepada pemangku kepentingan, khususnya perguruan tinggi dan masyarakat di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.
“Untuk informasi layanan dan pengumuman terbaru, silakan kunjungi halaman Berita dan Pengumuman LLDIKTI Wilayah VIII.”
