
Dalam rangka penguatan karakter mahasiswa serta upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan berintegritas, dengan memperhatikan regulasi yang berlaku:
-
Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2022-2024;
-
Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi; dan
-
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Pimpinan Perguruan Tinggi untuk segera mengimplementasikan kebijakan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT), Pendidikan Anti Korupsi, dan Anti Narkoba melalui langkah-langkah strategis berikut:
A. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
Sesuai dengan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, Perguruan Tinggi wajib melakukan penguatan tata kelola dan edukasi melalui:
-
Modul Pembelajaran: Mewajibkan mahasiswa mengikuti modul pencegahan kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (melalui Learning Management System atau metode pengajaran lainnya).
-
Kebijakan Strategis:
-
Integrasi materi moderasi beragama/kebhinekaan ke dalam kurikulum wajib atau program umum mahasiswa.
-
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT sesuai persyaratan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 (terkait jumlah minimum, komposisi gender, dan keterwakilan mahasiswa).
-
Pelaksanaan sosialisasi PPKPT secara masif dan berkala.
-
Penyusunan regulasi internal dan pedoman pencegahan serta penanganan kekerasan yang komprehensif.
-
Penerbitan peraturan larangan perpeloncoan dalam kegiatan kemahasiswaan.
-
Penetapan ketentuan bimbingan antara dosen dan mahasiswa guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.
-
Kerja sama dengan instansi terkait (UPTD PPA, LBH, Psikolog) untuk mendukung penanganan kasus.
-
Alokasi anggaran yang memadai untuk operasional Satgas PPKPT.
-
Monitoring dan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan program serta penyusunan laporan hasil evaluasi tersebut.
-
B. Kebijakan Anti Narkoba
Untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Perguruan Tinggi diharapkan:
-
Mengintegrasikan materi edukasi anti narkoba ke dalam program orientasi atau mata kuliah wajib bagi mahasiswa.
-
Melakukan sosialisasi rutin melalui seminar, kampanye digital, atau media informasi kampus lainnya.
C. Kebijakan Anti Korupsi
Untuk membangun ekosistem perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel, Perguruan Tinggi diharapkan:
-
Menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) melalui insersi pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) atau mata kuliah relevan lainnya.
-
Menyelenggarakan pendidikan antikorupsi melalui kegiatan kemahasiswaan atau kajian ilmiah.
-
Menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan civitas akademika.
-
Menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif.
-
Mengimplementasikan Whistle Blowing System (WBS).
-
Menyusun regulasi terkait penanganan benturan kepentingan (conflict of interest).
Demikian imbauan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan tinggi yang berkualitas dan berintegritas.

