
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam melaksanakan upaya penguatan pencegahan serta penanganan kekerasan secara terstruktur dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk segera menindaklanjuti poin-poin arahan dalam Surat Edaran tersebut melalui langkah-langkah penguatan tata kelola, edukasi, penyediaan sarana prasarana, serta pemanfaatan platform SAHABAT dan kanal aduan yang tersedia. Kami mohon Saudara memastikan seluruh kewajiban pelaporan dan pengisian survei diselesaikan tepat waktu melalui platform SAHABAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
File Surat Edaran dapat diunduh melalui tombol berikut:

